Reporter: Mokhsen Rumeu
FAKFAK, Mattanews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Fakfak sudah menerima surat pengunduran diri, dari tiga calon dalam pilkada Fakfak yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Fakfak. Kamis (5/11/2020).
Devisi teknis Penyelenggara pemilu Hasanudin Rettob mengungkapkan, dari ketiga calon yang mengundurkan diri itu yakni Samaun Dahlan S.Sos MAP sebagai Calon Bupati Fakfak yang berstatus sebagai PNS, dan Calon Wakilnya Clifford H.Ndandarmana SE yang berstatus sebagai DPRD Fakfak.
Selain itu, Yohana Dina Hindom sebagai calon wakil Bupati mendampingi Untung Tamsil sebagai Calon Bupati, juga sudah menyerahkan surat pengunduran diri dari PNS.
“Penyerahan surat pengunduran diri itu sesuai amanat Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020. Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,” ujar Hasanudin Rettob
“Dan juga merujuk pada PKPU 5 tahun 2020, tentang jadwal dan tahapan serta keputusan KPU RI nomor 394. Tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian dan perbaikan dokumen persyaratan, penetapan. Serta pengundian nomor urut pasangan calon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan /atau Wali kota dan wakil wali kota tahun 2020,” sambung Rettob
Penyerahan Surat Pengunduran Diri Minimal Tiga Hari Setelah Penetapan
Selanjutnya menurut Rettob, kaitannya dengan syarat calon, maka surat pemberhentian minimal diserahkan tiga hari. Setelah penetapan sebagai pasangan calon dan paling lambat satu bulan menjelang pemilihan.
“Kalau untuk kedua calon dari ASN, kami KPU sudah mendapatkan surat keputusan pemberhentian PNS dari pejabat yang berwenang,” katanya.
Sedangkan untuk Clifford H. Ndandarmana kami juga sudah mendapatkan surat keputusan Gubernur Papua Barat. Tentang peresmian pemberhentian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Fakfak.
Kata Rettob, dengan dasar itu KPU juga sudah melakukan update ke dalam Sistem informasi pencalonan pemilu (Silon). Salinannya juga sudah diserahkan ke Bawaslu Kabupaten Fakfak.
“Jadi untuk kabupaten Fakfak terkait syarat pencalonan pada pilkada 2020 sudah tidak ada lagi masalah,” tutup Rettob.
Editor: Fly