“Kami juga melibatkan para kepala sekolah, pihak kampus dan juga pondok pesantren itu berkaitan dengan siswa yang memasuki usia 17 tahun yang sudah memiliki hak memilih, serta pihak perusahaan terkait data pemilih tenaga kerja, karena untuk karyawan di perusahaan khususnya perkebunan kelapa sawit cukup banyak,” katanya.
Sementara itu, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kapuas Hulu, Fransiskus Nalik menambahkan, berdasarkan data pemilih yang diterima dari Dirjen Dukcapil untuk Pilkada Kapuas Hulu data pemilih yang akan di Coklit sebanyak 194.546 pemilih yang terdapat di 684 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Kami juga sudah mengeluarkan data pemilih yang sudah meninggal, akan tetapi untuk memastikan validasi data pemilih maka dilakukan Coklit pada tahapan pemutakhiran data pemilih sampai nanti kita menetapkan daftar pemilih sementara, untuk selanjutnya akan ditetapkan daftar pemilih tetap,” jelasnya.
Menurut Fransiskus Nalik, terkait data pemilih ini, KPU telah melakukan penyusunan bahan pemutakhiran daftar pemilih yang berdasarkan data dari Dirjen Dukcapil Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), disinkronkan dengan DPT Pemilu Terakhir, disusun menjadi daftar pemilih.