MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas Hulu, Mohammad Yusuf mengatakan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dimulai pada 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024, di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
“Kami akan menurunkan petugas Coklit ke rumah warga selama satu bulan, untuk itu kami mohon dukungan semua pihak untuk mensukseskan tahapan Pilkada tersebut,” papar Mohammad Yusuf, saat Rapat koordinasi terkait pemutakhiran data pemilih Pilkada, di Putussibau Kapuas Hulu.
Yusuf menjelaskan, untuk mensukseskan tahapan pemutakhiran data pemilih pihaknya melaksanakan Rapat koordinasi dengan sejumlah pihak, terkait untuk meminta dukungan dan kerja sama serta mensosialisasikan tahapan Pilkada di Kapuas Hulu.
Ia mengatakan, data pemilih yang akan di Coklit sebanyak 194.546 pemilih yang tersebar di 282 desa dan kelurahan di 23 kecamatan di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
Yusuf berharap partisipasi semua pihak hingga lapisan masyarakat untuk proaktif pada saat Coklit agar data pemilih Pilkada di Kapuas Hulu menghasilkan data yang valid dan berkualitas.
“Kami juga melibatkan para kepala sekolah, pihak kampus dan juga pondok pesantren itu berkaitan dengan siswa yang memasuki usia 17 tahun yang sudah memiliki hak memilih, serta pihak perusahaan terkait data pemilih tenaga kerja, karena untuk karyawan di perusahaan khususnya perkebunan kelapa sawit cukup banyak,” katanya.
Sementara itu, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kapuas Hulu, Fransiskus Nalik menambahkan, berdasarkan data pemilih yang diterima dari Dirjen Dukcapil untuk Pilkada Kapuas Hulu data pemilih yang akan di Coklit sebanyak 194.546 pemilih yang terdapat di 684 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Kami juga sudah mengeluarkan data pemilih yang sudah meninggal, akan tetapi untuk memastikan validasi data pemilih maka dilakukan Coklit pada tahapan pemutakhiran data pemilih sampai nanti kita menetapkan daftar pemilih sementara, untuk selanjutnya akan ditetapkan daftar pemilih tetap,” jelasnya.
Menurut Fransiskus Nalik, terkait data pemilih ini, KPU telah melakukan penyusunan bahan pemutakhiran daftar pemilih yang berdasarkan data dari Dirjen Dukcapil Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), disinkronkan dengan DPT Pemilu Terakhir, disusun menjadi daftar pemilih.
Melakukan sinkronisasi DP4 dengan DPT Pemilu terakhir dan atau sumber data lain. Menyusun formulir Model A-Daftar Pemilih berdasarkan data hasil sinkronisasi dengan membagi Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 600 orang.
Dengan memperhatikan tidak menggabungkan desa/kelurahan atau sebutan lain, kemudahan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda, memperhatikan aspek geografis setempat.
Sementara jumlah pantarlih yang bertugas adalah satu orang untuk setiap TPS dengan jumlah pemilih sampai dengan 400 orang, paling banyak dua orang untuk setiap TPS dengan jumlah Pemilih lebih dari 400 orang.
Sementara pendataan pemilih dilakukan dengan prinsip de jure berdasarkan KTP-el. Dalam hal pemilih yang telah memenuhi syarat namun belum memiliki KTP-el, pendataan dapat dilakukan berdasarkan dokumen kependudukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan; yakni WNI terdaftar sebagai Pemilih yang sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara atau sudah/pernah menikah dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, terhadap pemilih yang belum mempunyai KTP-el dapat menggunakan Kartu Keluarga, Biodata Penduduk atau Identitas Kependudukan Digital, dan tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Fransiskus Nalik menjelaskan, petugas pantarlih akan melakukan pen-Coklit-an berdasarkan pendataan atau pencocokan data Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el atau dokumen kependudukan lain, mencatat Pemilih yang telah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih ke dalam formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih, memperbaiki data Pemilih apabila terdapat kekeliruan serta mencoret Pemilih yang tidak memenuhi syarat. Dalam melakukan coklit, Pantarlih menggunakan Aplikasi e-Coklit.
“Kegiatan Coklit ini juga dilakukan untuk karyawan perusahaan seperti di perkebunan kelapa sawit, terutama untuk data pemilih untuk Pilkada gubernur dan wakil gubernur, karena banyak karyawan berasal dari luar Kapuas Hulu atau dari kecamatan lainnya,” tutur Fransiskus Nalik.
Khusu terkait dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), Penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Penyusunan Daftar Pemilih Pindahan (DPTb), Nalik menjelaskan bahwa untuk penyusunan DPS berdasarkan hasil dari pemutakhiran berdasarkan hasil Coklit dengan menggunakan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih. Untuk memvalidasi data DPS agar dapat ditetap menjadi DPT maka KPU menerima masukan dan tanggapan dari Masyarakat muali dari tanggal 18-27 Agustus 2024, perbaikan data direkap dalam DPSHP. Selnajutnya KPU akan menetapkan DPT berdasarkan data DPSHP yang akan diumumkan pada tanggal 27 September 2024.
Dilanjutkan Fransiskus Nalik, hal terpenting diketahui oleh masyarakt juga adalah pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Pindahan (DPTb). Adapun kriteria pemilih yang masuk DPTb adalah; Keadaan tertentu pindah memilih meliputi, menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti, sosial/panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisilinya dan/atau keadaan tertentu diluar dari ketentuan diatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.














