Melakukan sinkronisasi DP4 dengan DPT Pemilu terakhir dan atau sumber data lain. Menyusun formulir Model A-Daftar Pemilih berdasarkan data hasil sinkronisasi dengan membagi Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 600 orang.
Dengan memperhatikan tidak menggabungkan desa/kelurahan atau sebutan lain, kemudahan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda, memperhatikan aspek geografis setempat.
Sementara jumlah pantarlih yang bertugas adalah satu orang untuk setiap TPS dengan jumlah pemilih sampai dengan 400 orang, paling banyak dua orang untuk setiap TPS dengan jumlah Pemilih lebih dari 400 orang.
Sementara pendataan pemilih dilakukan dengan prinsip de jure berdasarkan KTP-el. Dalam hal pemilih yang telah memenuhi syarat namun belum memiliki KTP-el, pendataan dapat dilakukan berdasarkan dokumen kependudukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan; yakni WNI terdaftar sebagai Pemilih yang sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara atau sudah/pernah menikah dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, terhadap pemilih yang belum mempunyai KTP-el dapat menggunakan Kartu Keluarga, Biodata Penduduk atau Identitas Kependudukan Digital, dan tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.