KPU Kapuas Hulu Turunkan Petugas Coklit Selama Satu Bulan

Fransiskus Nalik menjelaskan, petugas pantarlih akan melakukan pen-Coklit-an berdasarkan pendataan atau pencocokan data Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el atau dokumen kependudukan lain, mencatat Pemilih yang telah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih ke dalam formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih, memperbaiki data Pemilih apabila terdapat kekeliruan serta mencoret Pemilih yang tidak memenuhi syarat. Dalam melakukan coklit, Pantarlih menggunakan Aplikasi e-Coklit.

“Kegiatan Coklit ini juga dilakukan untuk karyawan perusahaan seperti di perkebunan kelapa sawit, terutama untuk data pemilih untuk Pilkada gubernur dan wakil gubernur, karena banyak karyawan berasal dari luar Kapuas Hulu atau dari kecamatan lainnya,” tutur Fransiskus Nalik.

Khusu terkait dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), Penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Penyusunan Daftar Pemilih Pindahan (DPTb), Nalik menjelaskan bahwa untuk penyusunan DPS berdasarkan hasil dari pemutakhiran berdasarkan hasil Coklit dengan menggunakan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih. Untuk memvalidasi data DPS agar dapat ditetap menjadi DPT maka KPU menerima masukan dan tanggapan dari Masyarakat muali dari tanggal 18-27 Agustus 2024, perbaikan data direkap dalam DPSHP. Selnajutnya KPU akan menetapkan DPT berdasarkan data DPSHP yang akan diumumkan pada tanggal 27 September 2024.

Bagikan :

Pos terkait