KPU Kapuas Hulu Turunkan Petugas Coklit Selama Satu Bulan

Dilanjutkan Fransiskus Nalik, hal terpenting diketahui oleh masyarakt juga adalah pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Pindahan (DPTb). Adapun kriteria pemilih yang masuk DPTb adalah; Keadaan tertentu pindah memilih meliputi, menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti, sosial/panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisilinya dan/atau keadaan tertentu diluar dari ketentuan diatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagikan :

Pos terkait