Dilanjutkan Fransiskus Nalik, hal terpenting diketahui oleh masyarakt juga adalah pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Pindahan (DPTb). Adapun kriteria pemilih yang masuk DPTb adalah; Keadaan tertentu pindah memilih meliputi, menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti, sosial/panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisilinya dan/atau keadaan tertentu diluar dari ketentuan diatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
KPU Kapuas Hulu Turunkan Petugas Coklit Selama Satu Bulan
Pos terkait
Musim Hujan DLH Tulungagung Lakukan Penanaman dan Pemeliharaan Pohon Tepi Jalan
Refleksi Akhir Tahun 2024, Kemenkumham Sumsel Siap Hadapi Transformasi
Peringati Hari Juang Kartika, Korem 182/JO Gandeng Kodim 1803/ Fakfak Gelar Bhakti Kesehatan
Rangkaian Seleksi CPNS Kemenkumham Sumsel Tahun 2024 Resmi Berakhir Hari Ini
Panen Karya P5 di SMPN 2 Tulungagung, Kadisdik: Kearifan Lokal Berkreasi dengan Bambu
Tingkatkan PAD Bapenda Sumsel Launching Transformasi Payment System dan Realtime Report
BPN Kapuas Hulu Tuntaskan PTSL Sebanyak 12.372 Bidang dan 2.500 Bidang Redistribusi Tanah
Berbuntut Panjang, Kini Giliran Ibu Lady Aurellia Pramesti Diperiksa Penyidik