KPU Labuhanbatu Tunda Penetapan Pemenang PSU

MATTANEWS.CO, LABUHANBATU – Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Labuhanbatu menunda penetapan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak, pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Labuhanbatu.

Dari hasil rapat pleno rekapitulasi suara KPU Labuhanbatu sebelumnya, paslon nomor urut 2 Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar memperoleh 88.493 suara yang unggul dari paslon nomor urut 3, Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri dengan perolehan 88.183 suara.

Sebelumnya, KPU Labuhanbatu merencanakan hasil rekapitulasi suara penetapan pasangan calon perolehan suara terbanyak dijadwalkan pada 30 April 2021.

Penundaan tersebut dikarenakan Paslon nomor urut 3, Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri, menggugat pihak KPU Labuhanbatu atas hasil rekapitulasi suara pada PSU lalu.

Dalam gugatan (Pemohon) Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri, melalui Kuasa Hukumnya Eddi Mulioyono, telah mendaftarkan mengajukan permohonan gugatan dengan Nomor: 145/PAN.MK/AP3/04/2021 ke Mahkamah Konstitusi, pada hari Kamis (29/4/2021), pukul 12.02 WIB.

Bagikan :

Pos terkait