Example 728x250 Example 728x250
BeritaBERITA TERKININUSANTARAPOLITIK

KPU Mamuju Lakukan Pemusnahan Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati

×

KPU Mamuju Lakukan Pemusnahan Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,SULBAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju melakukan pemusnahan surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2024, Selasa (26/11/2024).

Pemusnahan surat suara ini sesuai keputusan KPU Nomor 1519 tahun 2024 tentang pedoman tata Kelola logistik Gubernur/wakil Gubernur, Bupati/wakil Bupati, Walikota/ wakil Walikota pemusnahan surat suara dilakukan satu hari sebelum hari H pemungutan suara.

126 lembar surat suara yang dimusnahkan KPU Mamuju antara lain; 31 lembar untuk surat suara rusak untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 69 lembar surat suara rusak untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan 26 lembar kelebihan surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Ketua KPU Mamuju, Indo Upe menuturkan, tidak ada pemusnahan kelebihan surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati karena mereka sempat kekurangan surat suara sebanyak 119 lembar.

“Untuk surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati terkait dengan kelebihan itu tidak ada pemusnahan kelebihan karena memang pada dasarnya kami kemarin kekurangan. Kekurangannya pada awalnya sebenarnya 119 lembar. Tapi kita sudah ajukan. Dan itu sudah terpenuhi,” kata Indo Upe usai melakukan pemusnahan surat suara.

Dia menambahkan bentuk surat suara rusak yang dimusnahkan ini, ada yang sobek dan kertas surat suara kecipratan banyak tinta.

Pemusnahan surat suara itu turut dihadiri Kapolresta Mamuju, Dandim 1418 Mamuju, Kejari Mamuju, Kesbangpol Mamuju dan Bawaslu Mamju serta awak media.