MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih belum dapat merilis secara resmi penetapan kursi dan nama DPRD Prabumulih terpilih pada Pemilu 2024 kemarin, pasalnya ada beberapa tahapan lagi yang wajib untuk dilaksanakan.
Ketua KPU Prabumulih Marta Dinata SST saat dikonfirmasi media online ini membenarkan serta menjabarkan beberapa tahapan yang masih harus dilaksanakan.
“Benar, saat ini kami belum bisa lakukan penetapan kursi atau nama nama DPRD Prabumulih yang terpilih pada saat Pemilu februari kemarin,” kata Marta Dinata, Senin (4/3/2024)
“Ada tahapan yang wajib kita laksanakan, yaitu Rekapitulasi suara KPU Provinsi dan KPU RI serta menunggu Register di Mahkamah Konstitusi RI,” terangnya.
Lebih dalam Marta menjelaskan, beberapa hari kedepan rekapitulasi tingkat Provinsi dilakukan.
“Usai dari provinsi lanjut tingkat pusat pada tanggal 20 nanti, ada senggang waktu selama 3 hari menunggu register MK. Kalau tidak ada register pengaduan di MK baru kita jadwalkan penetapan nama DPRD Prabumulih terpilih,” tungkas Ketua KPU Prabumulih.