POLITIK

KPU Provinsi Sumsel dan KPU RI Tidak Mengintervensi KPUD OI

×

KPU Provinsi Sumsel dan KPU RI Tidak Mengintervensi KPUD OI

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

Terkait Didiskualifikasi Paslon Ilyas Panji Alam – Endang PU Ishak

Reporter : Selfy

PALEMBANG, Mattanews.co – Didiskualifikasinya pasangan calon (paslon) Ilyas Panji Alam – Endang PU Ishak dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ogan Ilir Sumatera Selatan (Sumsel) oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ogan Ilir, ditanggapi Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan, Kelly Mariana. Menurutnya, KPU Provinsi maupun KPU RI tidak melakukan intervensi terhadap keputusan KPU Ogan Ilir, Rabu (14/10/2020).

“Kami memang menerima laporan KPUD OI, yang sudah mendapatkan rekomendasi Bawaslu pada tanggal 05 Oktober 2020 malam. Keesokan harinya, mereka melaporkan dan berkonsultasi ke KPU Provinsi Sumsel dan mendiskusikan langkah-langkah apa yang harus dilakukan, mengkaji segala sesuatunya sesuai regulasi yang berlaku, juga menyarankan untuk meminta masukan dari beberapa ahli hukum, bahkan KPU OI juga berkonsultasi ke KPRI didampingi KPU Provinsi Sumsel.
Puncaknya, KPU OI mengambil keputusan setelah proses kajian yang panjang selama tujuh hari. Setelah SK 263 KPU OI dikeluarkan, mereka pun tadi malam datang untuk melaporkan, bahwa rekomendasi Bawaslu sudah mereka laksanakan dan kami juga mengajukan beberapa pertanyaan, misalnya apakah keputusan itu sudah melalui langkah-langkah yang sudah dikaji, sudah dicek terlebih dahulu atau masukan-masukan dari ahli hukum. Ternyata semua sudah dilakukan KPUD OI. Hasil keputusan KPUD OI adalah murni keputusan mereka dan kami tidak mengintervensi,” ujar Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan, Kelly Mariana, saat diwawancarai sejumlah wartawan.

Dikatakan Kelly, semua kegiatan paslon Ilyas Panji Alam – Endang PU Ishak terpaksa dihentikan sampai ada putusan yang inkrah dari lembaga peradilan tempat kasus ini di gugat.

“Semua kegiatan berkaitan tahapan pilkada ataupun kampanye partai, dihentikan” tukasnya.

Editor : Selfy