MATTANEWS.CO, MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait regulasi kampanye, pelaporan dana kampanye, dan pengenalan Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Acara tersebut berlangsung di Santika Premiere Dyandra Hotel & Convention, Rabu (18/09/2024) Kemarin.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, secara resmi membuka rakor ini, yang turut dihadiri oleh tim bakal pasangan calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Tahun 2024, perwakilan partai politik tingkat Sumut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, serta pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumut.
Sitori Mendrofa, Anggota KPU Sumut Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas), menjadi salah satu pemateri yang menyampaikan paparan mengenai pelaksanaan regulasi kampanye.
Dalam materi tersebut, ia menjelaskan aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh para peserta pemilu selama masa kampanye, termasuk bagaimana cara kampanye yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.