Dia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, yang telah menyukseskan pemilihan bupati dan wakil bupati PALI tahun 2020-2025.
Terkait saksi dari paslon 01 yang tidak menandatangani rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten serta akan menggugat ke MK, Sunario menerangkan bahwa itu merupakan hak dari saksi paslon 01.
“Kita juga akan menyiapkan data-datanya. Kami juga ingin mengetahui dulu, gugatan apa saja yang dilayangkan oleh mereka,” ucapnya.
Namun jika dalam waktu tiga hari, belum ada gugatan dan terdaftar di Mahkamah konstitusi (MK), lanjutnya, maka KPU Kabupaten PALI akan melanjutkan tahapan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2020-2025.
Sementara itu, Ketua Bawaslu kabupaten PALI Heru Muharam melalui, komisioner dlDivisi SDM Basrul menuturkan, untuk adanya indikasi pelanggaran kampanye, pihaknya dalam waktu dekat akan mendalaminya.
“Yang pasti, apakah benar di sini terjadi pelanggaran kampanye, baik itu pelanggaran administrasi maupun pelanggaran kode etik dari penyelenggara, akan didalami terlebih dahulu,” ujarnya.