KRASS Sumsel Bakal Gelar Evaluasi dan Refleksi Reforma Agraria

1 Tahun Krass Akan Mengadakan Dialog Evaluasi/Refleksi Reforma Agraria Di Sumatera Selatan

Di Sumatera Selatan ketimpangan penguasaan hak atas tanah antara Koorporasi dan masyarakat adalah 69% berbanding 11% dari luasan 9,1 juta hektar luasan Propinsi Sumatera Selatan.

Adapun rinciannya, Hutan Tanaman Industri menguasai 1,5 juta hektar, Hutan Lindung 1,3 juta hektar, Pertambangan menguasai 2,5 juta hektar, Perkebunan HGU Sawit 1 juta hektar dan sementara Masyarakat hanya menguasai 1 juta hektar.

Perlawanan dan perjuangan mewujudkan Reforma Agraria di Indonesia Umumnya dan di Sumatera Selatan khususnya terus dilakukan oleh Serikat-serikat tani, NGO dan Organisasi Tani Lokal namun lewat kasus by kasus penyelesaian konflik lahan dengan mendorong negara hadir untuk menyelesaikan dan atau lewat inisiatif rakyat untuk mengreklaiming lahan-lahan yang berkonflik, agar dimenangkan oleh rakyat.

“Nah, satu tahun yang lalu tepatnya 10 Desember lewat Simposium Reforma Agraria Sumatera Selatan, terbentuklah Organisasi Forum yang berjumlahkan 9 Ormas Tani, Nelayan, Buruh dan Mahasiswa Pembaharuan Agraria dan disebut Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan di singkat KRASS,” ujar Sekjen KRASS Sumatera Selatan, Dedek Chaniago.

Bagikan :

Pos terkait