KRASS berjibaku setahun sudah mendorong agar terwujudnya Reforma Agraria di SumSel dengan melalui 10 kasus konflik Agraria di 8 Kabupaten/Kota untuk dan agar bisa diselesaikan bisa atau tanpa pendekatan Reforma Agraria. Namun tak 1 pun ada yang bisa diselesaikan baik atau tanpa pakai Reforma Agraria yang telah diFasilitasi oleh Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Reforma Agraria atau KaKanwil ATR/BPN Propinsi Sumatera Selatan rapat secara kontinu bertahap atau satu-satu di 10 kasus 8 Kabupaten/kota. Rata-rata sudah 3 kali rapat kesemuanya. Dan bahkan dalam proses rapat itu ada 2 korban jiwa petani di Kabupaten Lahat dan masyarakat terpenjara di Kota Palembang. Untuk itulah 1 tahun KRASS dan 2 tahun lebih kepemimpinan Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria dalam hal ini Gubernur Sumatera Selatan serta para Instansi pendukungnya, KRASS mengajak untuk Evaluasi/Refleksi Reforma Agraria di Sumatera Selatan.
“Acara akan dilaksanakan bentuknya Dialog dengan Narasumber Ketua GTRA dalam hal ini Gubernur SumSel, Ketua Pelaksana Haris GTRA dalam hal ini Kakanwil ATR/BPN SumSel, Ketua DPRD SumSel, Kapolda, Pangdam II Sriwijaya, Ketua PWNU SumSel dan Penggiat Reforma Agraria. Pada tanggal 27 Januari 2021 di Aula PWNU SumSel dengan offline dan Online,” jelasnya.