Karena melakukan perlawanan ke petugas, tersangka JU terpaksa dilumpuhkan menggunakan timah panas di bagian kakinya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, pemicu dari persoalan tersebut karena korban merasa cemburu. Karena tersangka sengaja membawa wanita selingkuhannya ke rumahnya, yang saat itu juga ada korban.
“Suaminya yang selingkuh dan istrinya cemburu. Lantas kedua pasutri itu terlibat pertengkaran, hingga pelaku membeli minyak bensin dan kemudian membakar istrinya,” ucapnya.
“Korban Mengalami Luka bakar 65 persen, Saat ini korban dirawat di rumah sakit Mitra Medica,” ucap Panjaitan
Tersangka melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Deli Serdang, dengan cara menyiram dan membakar korban menggunakan bahan bakar cair. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 44 (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 juncto 187 (2e) KUHP.