, ,

Terkait Dana Desa, Kades di Prabumulih Dilaporkan ke Kejaksaan


oleh
Penulis: Oldie
Editor: Chitet
Ketua APM Adi Susanto

MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Dua Kepala Desa (Kades) di Kota Prabumulih Sumatera Selatan (Sumsel) dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Prabumulih. Laporan itu terkait dugaan penyalahgunaan dana desa tahun 2019 hingga 2020.

Laporan dugaan penyelewengan dana desa itu mencuat setelah organisasi masyarakat dari Aliansi Prabumulih Menggugat (APM) menemukan sejumlah bukti kejanggalan dilapangan dan atas laporan warga.

Ketua APM Adi Susanto mengatakan, dari hasil temuan tersebut pihaknya langsung melayangkan laporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih.

“Dana desa yang kita laporkan tahun 2018 sampai 2020. Ada dua desa yang sejauh ini laporkan, dua desa itu di Kecamatan Rambang Kapak Tengah atau RKT,” kata Adi Susanto kepada wartawan, di DPRD Kota Prabumulih, Senin (01/02/2021).

Setelah ditelaah kata Adi, biaya pembagunan fisik di desa tersebut tidak sesuai dengan anggaran yang dikeluarkan.

“Data-data kita lengkap, temuan ini kita laporkan ke aparat hukum. Dan silahkan aparat hukum yang menilainya apakah tepat atau tidak,” katanya.

Mantan anggota DPRD kota Prabumulih ini menjelaskan, dugaan penyelewengan dana desa terjadi di desa-desa yang berada di Kecamatan RKT kota Prabumulih.

“Ada tiga desa yang kita pantau. Dan semuanya terjadi penyimpangan. Penyelewengan dana desa ini dalam bentuk fisik proyek yang tidak sesuai. Oleh karena itu, APM telah melaporkan temuan tersebut ke kejaksaan dan segera minta ditindaklanjuti,” tegasnya.

Sementara itu, Hendra Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Prabumulih membenarkan laporan tersebut. Menurut Hendra, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Inspektorat Pemkot Prabumulih.

“Benar ada laporan tentang desa sedang di ditindaklanjuti dan berkoordinasi dengan pihak inspektorat,” tulis Hendra, saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan Whatsapp, Senin (01/02/2021).

Adi Susanto menejaskan, selain dana desa pihaknya juga menemukan ada dugaan pelanggaran dalam sistem perekrutan tenaga kerja (naker) lokal yang dimonopoli oleh oknum kades dan pemerintah setempat di dua perusahaan PT Waskita Karya dan PT HKI.

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *