Terkait Dana Desa, Kades di Prabumulih Dilaporkan ke Kejaksaan

Ketua APM Adi Susanto

MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Dua Kepala Desa (Kades) di Kota Prabumulih Sumatera Selatan (Sumsel) dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Prabumulih. Laporan itu terkait dugaan penyalahgunaan dana desa tahun 2019 hingga 2020.

Laporan dugaan penyelewengan dana desa itu mencuat setelah organisasi masyarakat dari Aliansi Prabumulih Menggugat (APM) menemukan sejumlah bukti kejanggalan dilapangan dan atas laporan warga.

Ketua APM Adi Susanto mengatakan, dari hasil temuan tersebut pihaknya langsung melayangkan laporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih.

“Dana desa yang kita laporkan tahun 2018 sampai 2020. Ada dua desa yang sejauh ini laporkan, dua desa itu di Kecamatan Rambang Kapak Tengah atau RKT,” kata Adi Susanto kepada wartawan, di DPRD Kota Prabumulih, Senin (01/02/2021).

Setelah ditelaah kata Adi, biaya pembagunan fisik di desa tersebut tidak sesuai dengan anggaran yang dikeluarkan.

“Data-data kita lengkap, temuan ini kita laporkan ke aparat hukum. Dan silahkan aparat hukum yang menilainya apakah tepat atau tidak,” katanya.

Bagikan :

Pos terkait