BeritaBERITA TERKINIHEADLINEhomeHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Kuasa Hukum Desak Kapolda Sumsel Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Erwen

×

Kuasa Hukum Desak Kapolda Sumsel Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Erwen

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – kekerasan yang menimpa Erwen (35) Bin A Gani Rahman kini menjadi sorotan. Proses penyidikan yang lambat di Polsek Lalan memicu ketidakpuasan dari pihak keluarga korban.

Kronologi kasus Erwen saat ditangkap oleh warga setelah diduga terlibat dalam perampokan dan diamankan di balai desa Lalan. Namun, penangkapan ini diikuti dengan tindakan kekerasan brutal, Erwen mengalami patah hidung, patah tulang iga, dan lebam di wajah. Meski sudah diserahkan ke kantor desa dan kemudian dilaporkan ke Polsek Lalan, proses hukum tidak menunjukkan perkembangan yang berarti.

Sementara orang tua Erwen, A Gani Rahman, melaporkan bahwa hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan, dan pelaku kekerasan terhadap anaknya masih berkeliaran di wilayah tersebut.

Kuasa hukum keluarga korban, Suwito Winoto, SH, MH, yang juga Ketua DPD Perari Sumsel, menilai proses penyidikan yang dilakukan Polsek Lalan tidak profesional dan tidak memadai.

“Meskipun laporan telah diajukan beberapa bulan lalu, hingga kini belum ada kemajuan dalam kasus ini,” ungkap Suwito.

Ia mengajukan permintaan kepada Kapolda Sumsel untuk segera menangani kasus ini secara langsung atau memindahkannya ke Polda Sumsel jika Polsek Lalan tidak mampu menyelesaikannya.

Suwito juga menegaskan bahwa jika tidak ada perubahan, pihaknya akan melaporkan ketidakprofesionalan penyidik Polsek Lalan ke Propam Polda Sumsel. Selain itu, mereka akan mengajukan surat kepada Kapolda Sumsel dan Kapolri untuk menuntut tindakan lebih lanjut.

“Pelaku yang menyebabkan luka parah pada klien kami masih bebas dan belum ditangkap. Kami mendesak agar kasus ini diproses secara adil,” tegas Suwito. Ia menambahkan bahwa semua dokumen dan surat terkait akan segera dipersiapkan dan diserahkan dalam minggu ini untuk mendorong penyelesaian kasus ini secara tuntas.

Langkah-langkah yang diambil oleh pihak korban menunjukkan upaya untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan pelaku mendapatkan hukuman yang pantas.