Kuasa Hukum DV Imbau Warga Pali Untuk Lebih Arif dan Gunakan Medsos

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Akibat tidak berfikir secara arif dan bijak dalam menggunanakan sosial media, FNY (30) terpaksa mendingin dibalik jeruji besi sel tahanan Polda Sumsel. Pasalnya, warga Batam Kepulauan Riau ini memfitnah korban DV (39) sebagai pelakor serta menyebarkan foto porno di media sosial, facebook dan whatshaap beberapa waktu lalu, Kamis (29/4/2021).

“Alhamdullilah, semua perkara ini jelas. Kami sebagai kuasa hukum korban mengapresiasi kenerja tim siber Polda Sumsel hingga dapat menangkap tersangka di kepulauan Batam, Riau. Tersangka langsung dijebloskan ke tahanan Polda Sumsel, atas dugaan ITE,” jelas Tabrani SH, didampingi Fran Sedo, Hidayatullah, R Ade Akbar, Novan Fadli dan Denis Matalata, saat diwawancarai sejumlah awak media di kantornya.

Tabrani menjabarkan, dengan menyebar foto dan menuduh kliennya sebagai pelakor sekaligus pelacur, membuat kliennya trauma di lingkungan masyarakat dan karakternya berprofesi sebagai seorang guru dan Ibu Rumah Tangga (IRT) terbunuh.

Bagikan :

Pos terkait