Kuasa Hukum DV Imbau Warga Pali Untuk Lebih Arif dan Gunakan Medsos

“Atas sikap arogan tersangka yang membuat malu klien kami ini, membuat dirinya sendiri menanggung resiko dibalik jeruji besi sel tahanan. Tak tanggung-tanggung, beliau menebarkan isu kalau dirinya tidak ditahan, padahal dirinya tengah dirundung permasalahan rumit. Terbukti, hari ini dia menjalani persidangan perdana dengan agenda bacaan dakwaan dan saksi-saksi. Minggu depan memasuki agenda pembacaan tuntutan. Dan perlu diketahui dalam persidangan kali ini, fakta yang terugkap bahwa terdakwa mengakui dengan sengaja melakukan perbuatan penyebaran foto-foto tersebut,” beber Tabrani sembari menambahkan pelaku terancam pidana penjara enam tahun sebagaimana tertera dalam UU ITE.

Kuasa Hukum korban mengimbau kepada warga Dusun IV Desa Air Itam Timur Kecamatan Penungkal Kabupaten Pali untuk dapat lebih bijak menggunakan media sosial.

“Pintar-pintar dan bijaklah menggunakan media sosial, jika tidak mau resiko seperti menimpa tersangka FNY, hidup dibalik jeruji besi sel tahanan,” tukasnya.

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :

Pos terkait