MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Menyalagunakan pengangkutan bakar bersubsidi jenis bio solar sebanyak ± 24.000 liter milik PT Elnusa Petrofin, yang menjerat terdakwa Beni Sastra, akhirnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (28/5/2024).
Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Nenny Karmila melalui Jaksa pengganti Rini Purnamawati SH dihadapan majelis hakim Siti Fatimah SH MH, dihadiri terdakwa Beni Sastra secara langsung.
Dalam amar tuntutan JPU, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Beni Sastra terbukti secara sah melakukan, menyalagunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi oleh Pemerintah.
Atas perbuatannya terdakwa diancam pidana dalam pasal dalam Pasal 55 UU RI Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor : 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.