“Lalu pasal 54 ayat (1) huruf c yang meyatakan ‘kepala Desa diberhentikan’ ayat (2) huruf g dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan ayat (4) menyatakan pemberhentian kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan keputusan Bupati/ Walikota,” sebutnya.
Selanjutnya pasal 54 ayat (2) huruf g peraturan pemerintah RI No. 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksana UU RI No. 6 tahun 2014 tentang desa sudah sangat jelas terang terhadap SB ini haruslah dikeluarkan surat keputusan pemberhentian tetap.
Serta dasar pemberhentian tetap terhadap SB ini juga telah dicantumkan didalam perpu lainya yaitu pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) permendagri RI No. 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
Selain itu tercantum di pasal 37 ayat (1) huruf c dan pasal 73 ayat (2) peraturan daerah Kabupaten OKI nomor 1 tahun 2015 tentang desa dan pasal 63 Ayat (1) dan (2) peraturan Bupati OKI No.11 tahun 2015 tentang cara pemilihan kepala desa serentak dan pemberhentian kepala desa.