Kuasa Hukum Erieka Minta Oknum Kades Simpang Tiga Dipecat

MATTANEWS.CO, OKI – Sehubungan dengan pernyataan Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Husin terkait vonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan yang diterima tersangka Kades Simpang Tiga Makmur.

Saat dikonfirmasi pada Senin (27/2/2023) lalu, Husin menyebut tersangka SB (Kades) kemungkinan akan kembali menjabat sebagai Kepala Desa Simpang Tiga Makmur.

“Mengingat perkara yang menjeratnya bukanlah tindak pidana korupsi (tipikor), melainkan tindak pidana umum (Pidum) yang vonisnya pun dibawah 1 tahun,” ujar kepada beberapa awak media.

Menanggapi pernyataan tersebut, justru sebaliknya. Menurut Al Kosim SH dan Rini Sotreawati S SH advokat pada kantor hukum Polis Abdi Hukum yang dipimpin Redho Junaidi SH MH, selaku kuasa Hukum Erieka, dengan argumen tersebut bahwa telah di sampaikan dan uraikan didalam surat Nomor : 021.Polis.02.2023 tertanggal 25 februari 2023.

Dilihat opsi pernyataan Sekda kabupaten Ogan Komering Ilir hanya melihat dari sisi bunyi pasal 42 undang-undang republik Indonesia nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Bagikan :

Pos terkait