Kuasa Hukum PT Triaryani Datangi Polda Sumsel Terkait Tuduhan Penambangan Ilegal Oleh GMPN

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim kuasa hukum dari PT. Triaryani yang bergerak di bidang pertambangan laporkan Gerakan Masyarakat Peduli Nibung (GMPN) ke SPKT Polda Sumsel, Kamis (12/01/23) yang dimana sebelumnya telah mensomasi oknum GMPN pada tanggal 31 Desember 2022 lalu atas tuduhan melakukan penjualan dan pengangkutan batubara secara ilegal.

Gabriel H Fuady, SH selaku kuasa hukum dari PT. Triaryani ketika diwawancarai wartawan sesaat setelah membuat Laporan di SPKT mengatakan bahwa Laporan tersebut didasari dari pernyataan oknum Gerakan Masyarakat Peduli Nibung (GMPN) yang diwakili oleh Abdul Azis CS yang menyatakan bahwa PT Triaryani (PT. TRA) melakukan penjualan dan pengangkutan batubara secara ilegal.

“Kami dari pihak Perusahaan merasa keberatan atas statement dia yang menyatakan bahwa PT. TRA telah melakukan penjualan dan pengangkutan batubara secara ilegal. Prinsip tambang, kami memiliki izin mulai dari IUP, izin lingkungan termasuk juga izin penjualan karena kami direkomendasikan oleh ESDM dalam bentuk RKAB dan rekomendasi itu sudah keluar,” ujar Gabriel H Fuady, SH.

Bagikan :

Pos terkait