MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Kedatangan kuasa hukum tersangka AK Direktur PT Kya Graha ke kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung dalam rangka pengembalian uang kerugian negara sebesar 433 juta rupiah, Kamis (17/3/2022).
AK merupakan tersangka dalam kasus korupsi proyek pelebaran ruas jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung yang terjadi pada tahun 2018.
“Jadi begini, hari ini kami menerima kedatangan kuasa hukum tersangka AK dalam pengembalian uang kerugian negara sebesar 433 juta rupiah bertempat di lobi kantor Kejari Tulungagung,” kata Plt.Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Teguh Ananto, melalui Kepala Seksi Intelijen Agung Tri Raditya dalam keterangan resmi diterima mattanews.co, Kamis (17/3/2022) Sore.
Ia menambahkan, setelah AK mengembalikan uang kerugian negara perkara Dinas PUPR tersebut, sehingga total yang dikorupsi sebesar 2.437.434.202.65,- sekarang sudah lunas.
Namun demikian, pihaknya memastikan akan tetap melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti untuk tahap kedua dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut yang segera dilakukan pada pekan depan.
“Iya benar, setelah tadi mengembalikan uang kerugian negara, akhirnya kerugian keuangan negara sudah terpulihkan,” tambahnya.
“Sedangkan terhadap perkara itu, rencananya tahap kedua dilaksanaan minggu depan,” imbuhnya.
Lebih lanjut Agung menjelaskan, sebelumnya pihaknya menerima kedatangan tersangka AK bertempat di lobi kantor Kejari dan disaksikan oleh pihak Bank Mandiri Cabang Diponegoro, Kejaksaan Negeri Tulungagung, dan yang bersangkutan tersebut.
Pada kesempatan itu, tersangka AK mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 327.986.465,87,- kepada pihak Bank Mandiri Cabang Tulungagung selaku Bank yang menerima titipan selanjutnya disetorkan kepada rekening penitipan milik Kejaksaan Negeri Tulungagung.
“Kerugian negara atas perbuatan tersangka AK total sebesar Rp 2.437.434.202,65,- dan sudah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.003.895.888,31,” tandas Mantan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan itu.
Sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Tulungagung telah menetapkan AK Direktur PT Kya Graha beralamat di Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung. Sebagai tersangka disinyalir melakukan tindak pidana korupsi pada empat proyek pelebaran ruas jalan di Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung pada tahun 2018.
Adapun keempat proyek ruas jalan itu adalah pelebaran jalan Tenggong-Purwodadi, Sendang-Penampihan, Jeli-Picisan, dan Boyolangu-Campurdarat Kabupaten Tulungagung.
Pihak Kejaksaan Negeri Tulungagung meskipun menetapkan tersangka AK tapi yang bersangkutan tidak ditahan, karena dianggap selama pemeriksaan yang dilakukan penyidik dipandang sangat kooperatif.














