Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARATNI DAN POLRI

Kurang dari 24 Jam, Tim Resmob Polresta Mamuju Berhasil Ringkus Pencurian Uang Ratusan Juta

×

Kurang dari 24 Jam, Tim Resmob Polresta Mamuju Berhasil Ringkus Pencurian Uang Ratusan Juta

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, SULBAR – Berdasarkan laporan polisi : LP/B/71/IV/2024/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR, Tim Resmob Satuan Reskrim Polresta Mamuju berhasil menangkap pelaku pencurian pemberatan (curat)

Untuk diketahui, bahwa hanya butuh waktu 13 jam setelah dilakukan penyelidikan pelaku Pencurian berhasil diringkus oleh Tim Resmob Polresta Mamuju yang ternyata pelaku adalah mantan karyawan toko tersebut, yakni Toko milik Yanuar yang terletak di jalan Abd. Syakur Mamuju.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar Mengatakan, bahwa benar pelaku telah dihentikan pelariannya dijalan poros Polman dan dilakukan penegakan hukum sekarang ini adalah berinisial Iwan (23) alamat Malunda Majene

“Pelaku melakukan pencurian seorang diri dimana ketika dirinya mengetahui toko milik Yanuar dalam keadaan kosong pelaku melancarkan aksinya dengan memanjat masuk kedalam toko melalui lubang,” ucap Kombes Pol Iskandar, Minggu (7/4/2024)

Kapolresta menjelaskan, Kronologis kejadian
Pada saat itu Rumah Toko korban dalam keadaan kosong dan saat korban sampai ke Rumah Toko tersebut korban melihat laci toko yang berisi uang sebanyak kurang lebih RP. 100.000.000,- sudah tidak ada

Selanjutnya korban memeriksa rekaman cctv yang berada di dalam toko kemudian melaporkan kejadian tersebut di ruang SPKT Polresta Mamuju

“Dengan berbekal rekaman CCTV toko milik korban Tim Resmob lakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku dan alhamdulillah berhasil tangkap pelaku di kabupaten Polman,” jelas Kapolresta

Menurut Kapolresta, Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian uang di Toko Yuniar mantan bosnya dan uang hasil curian tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadinya dan memberikan sebagian kepada keluarganya.

Sekarang ini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan pidana pencurian pemberatan pasal 363 kuhp dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tutup Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar.