Kurir Sabu Tanah Merah Diringkus Depan Hotel Grand Family

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang dalam keterangan kepada awak media, Selasa (31/3/2020) mengatakan, penangkapan AS menindak lanjuti informasi dari masyaramat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Selanjutnya, Tekab Polsek Perbaungan melakukan penyelidikan di seputaran Hotel Grand Family Desa Sei Sijenggi namun tidak mendapati pelaku. Kemudian team melakukan under cover buy di tempat kejadian perkara terhadap pelaku.

Setelah itu, pelaku tiba dilokasi kejadian dan menawarkan kepada petugas dan langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan berikut barang bukti narkotika jenis sabu,”kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

Hasil introgasi, tersangka mengaku membeli sabu dari CO warga Tanah Merah. Bahkan tersangka membeli sabu dengan harga Rp 150.000 dan akan dijual menjadi Rp 200.000 kepada pembeli.

Atas perbuatannya, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Perbaungan dan akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum selanjutnya, Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Bagikan :

Pos terkait