BERITA TERKINI

Lagi, Sat Reskrim Polres Fakfak Ringkus Pelaku Judi Togel Online

×

Lagi, Sat Reskrim Polres Fakfak Ringkus Pelaku Judi Togel Online

Sebarkan artikel ini
Personil Sat Reskrim Polres Fakfak saat mengamankan tersangka judi togel online di Mapolres Fakfak

MATTANEWS.CO,FAKFAK – Kepolisian Resor Fakfak melalui Jajaran Satuan Reserse Kriminal kembali berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap Pelaku tindak perjudian jenis togel online berinisial HTS, Senin (5/9/2022) sekitar pukul 00.15 wit

Kegiatan penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Fakfak Iptu Handam Samudro, STK. SIK, dengan melibatkan Personil Sat Reskrim.
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE. MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Handam Samudro, STK. SIK mengatakan,  Sekitar pukul 00,15 malam polres Fakfak melalui Sat Reskrim berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap Pelaku tindak pidana perjudian jenis togel.

“Terhadap Pelaku HTS dijerat Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah,” ujar Kasat Reskrim

“Saat ini, Pelaku HTS telah ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan di Rutan Polres Fakfak untuk proses penyidikan lebih lanjut,” sambungnya

Dijelaskannya, Berdasarkan laporan masyarakat pada minggu 4/9/2022, Pelaku tersangka judi online HTS melakukan aksinya di Kelurahan Danaweria, Distrik Fakfak Tengah, Kabupaten Fakfak.

Selanjutnya Senin (5/9/2022) pukul 00.15 wit, Timsus Sat Reskrim Polres Fak-Fak yang dipimpin Kasat Reskrim bergerak menuju TKP untuk melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan  tersangka Pelaku judi togel online  HTS beserta barang bukti ke Mapolres Fakfak.

Pelaku HTS melakukan penjualan togel dengan modus deposit pada akun togel online dan kumudian melakukan penjualan togel pada semua putaran

“Keuntungan pelaku, bersih rata-rata setiap harinya di atas Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah),” ungkap Kasat Reskrim

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah, 1 Buah HP merk Oppo,  6 Lembar Table Shio,  4 Buah Buku Nota, 3 Buah Buku Tulis, 1 buah ATM BRI, 1 Buah Buku Tabungan BRI,  Uang Tunai sebesar Rp. 655.000 dan 2 Buah Pulpen merk Faster.

Diketahui, Kepolisian Resor Fakfak melalui Jajaran Satuan Reserse Kriminal pada tan 21 Agustus 2022  lalu, juga berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap Pelaku tindak pidana perjudian jenis togel dan saat ini sedang dalam proses penyidikan.

Hal demikian merupakan bukti komitmen Polres Fakfak dalam pemberantasan segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Fakfak