Lebih lanjut Iptu Rinto menjelaskan, sebelumnya “KVN” tidak mengakui perbuatannya tersebut, namun akhirnya “KVN” mengaku sadar bahwa perbuatannya itu salah dan kesalahannya hanya bisa dihapus dengan cara bertobat atau berterus terang.
“Alasan “KVN” berbohong pada awal keterangannya karena saat itu “KVN” mengaku masih belum siap menerima kenyataan menjadi seorang tersangka, sehingga munculah naluri atau niat “KVN” sebagai suami untuk mencoba bertahan dan memperbaiki hubungan dengan isterinya, dengan belum bercerita yang sebenarnya,” beber Iptu Rinto.
Atas perbuatan yang dilakukannya itu, “KVN” meminta maaf kepada Isterinya yang merupakan dokter.
Selain itu, “KVN” juga meminta maaf kepada korban dan keluarganya karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sehingga membuat isterinya menjadi malu, serta membuat aib bagi korban.
“KVN” juga mengaku sangat menyesal karena tidak berpikir panjang telah melakukan perbuatan yang tidak terpuji itu. Ia juga akan bertanggung jawab secara hukum atas perbuatan yang telah dilakukannya itu, dimana ia akan menyantuni korban dengan sewajarnya sampai korban memiliki suami apabila ia memiliki rezeki yang cukup,” cetus Iptu Rinto Sihombing.