Lakukan Pelanggaran, Empat Sepeda Motor Polisi Dikandangkan

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sedikitnya empat kendaraan roda dua milik anggota Polisi, Polrestabes Palembang terpaksa dikandangkan Provost, karena tidak melengkapi kendaraannya dengan surat penting dan peralatan sesuai aturan yang ada, Senin (8/5/2023).

Penertiban kendaraan dilakukan dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB dipimpin langsung Kasi Provost Polrestabes Palembang, Kompol Akagani.

“Benar, razia pagi tadi kita lakukan untuk menertibkan kendaraan anggota. Sekitar 40 personil kita libatkan untuk memeriksa kendaraan anggota kita, khususnya yang bertugas di wilayah hukum Polrestabes Palembang,” papar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, melalui Kasi Propam, Kompol Akagani, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Dijelaskan Kompol Akagani, empat kendaraan yang dikandangkan, tidak lain milik anggota kesatuan Sabhara, Intelkam dan IT I Palembang.

“Semua kendaraan yang melakukan pelanggaran tidak lain sepeda motor. Mereka tidak dapat menunjukkan dokumen penting kendaraan, seperti STNK dan SIM. Kemudian, dua anggota lagi, tidak melengkapi motornya dengan Spion dan plat polisi sesuai ketentuan negara,” ungkapnya.

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :

Pos terkait