Langgar Aturan, Bawaslu OKI Turunkan Puluhan Alat Peraga Sosialisasi Bacaleg

Menyinggung tentang baliho bacaleg ukuran besar yang belum ditertibkan, dirinya mengatakan akan menginventarisasi terlebih dahulu, karena alat sosialisasi tersebut disinyalir telah membayar retribusi pajak ke pemerintah daerah.

Selain dari, lanjutnya, pihaknya akan tetap menertibkan baliho yang dimaksud setelah ketersediaan kendaraan yang memadai melakukan penurunan APS.

“Untuk baliho, yang disinyalir termasuk papan reklame, kita akan inventarisasi terlebih dahulu. Selain itu, lantaran keterbatasan armada yang dimiliki, terpaksa kita pending,” terangnya.

Terpisah, Kepala Badan Pajak Pendapatan Daerah Kabupaten OKI, Herliansyah melalui Sekretaris Topan mengutarakan pemasangan ‘Billboard’ bacaleg memang terdaftar sebagai wajib pajak retribusi reklame melalui pihak swasta.

Mengenai konten dari reklame itu sendiri, menurut Topan di luar ranah pihaknya.

Masih dikatakannya, mekanisme materi iklan berdasarkan perjanjian antara penyewa space iklan dan pihak swasta itu sendiri.

“Soal konten, tergantung penyewa dengan perusahaan Advertising. Pihak swasta sebagai wajib pajak, tentunya punya aturan tersendiri mengenai konten yang akan dimuat,” bebernya.

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait