Sementara itu, Ketua Panwascam Mesuji Raya, Transhadi Sasmito mengaku sejauh ini pihaknya telah menurunkan APS sesuai jadwal yang ditentukan.
Menurut dia, secara teknis penertiban ini sendiri tidak jauh berbeda dimana sebelum ditertibkan, pihaknya menawarkan kepada bacaleg atau Tim Sukses yang bersangkutan agar menurunkan sendiri APS yang dinilai melanggar.
“Sebelumnya, kepada yang bersangkutan kita beri kesempatan untuk menurunkan sendiri APS yang terlanjur terpasang. Bukan serta merta kami rusak begitu saja. Sedangkan rangkaian giat ini kami lakukan secara maraton dimulai hari ini menyebar ke 13 desa lainnya,” bebernya.
Mengenai penegakan Peraturan Daerah, Kasat Pol PP Rayendra Abadi menjabarkan, berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Ketertiban Umum, beberapa spanduk, poster dan baleho kami lihat memang ada yang melanggar ketentuan.
“Setelah diturunkan, sejumlah APS tersebut tidak lantas dihanguskan, melainkan diamankan di Kantor Sat Pol-PP. Kami bersikap terbuka apabila ada pihak parpol maupun caleg ingin mengambil kembali APS tersebut,” tandasnya.