[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, JAKARTA– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2020. Opini tersebut menunjukkan bahwa Laporan Keuangan Kejaksaan RI posisi tanggal 31 Desember 2020 telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan. Opini ini bukan merupakan hadiah dari BPK, namun merupakan prestasi dan kerja keras dari seluruh jajaran Kejaksaan RI dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara.
“Opini Wajar Tanpa Pengecualian tidak berarti Laporan Keuangan Kejaksaan RI bebas dari kesalahan. BPK masih menemukan kelemahan dalam SPI maupun permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang perlu diperbaiki,” ungkap Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I, Hendra Susanto, dalam penyerahan LHP LK Kejaksaan, di Jakarta, Kamis (24/6/2021) kemarin.