Lawyer RI : BSB Kembali Dilaporkan, Kini Secara Perdata

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Berbagai upaya dilakukan untuk memperoleh keadilan bagi kliennya, RI (48) untuk mendapatkan kembali SK yang diduga dihilangkan BSB. Kalau sebelumnya BSB Cabang Kolonel Atmo, dilaporkan secara pidana, kini Penasehat Hukum (PH) korban, Adv Joni YAP, Adv Rilo Budiman dan Adv Affan Arifin melaporkan secara perdata, Selasa (9/3/2021).

“Benar kami sudah melaporkan gugatan perdata salah satu bank, karena telah merugikan klien kami. Akibat dari kelalaian bank ini, klien kami mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta,” jelas Adv Joni YAP, Adv Rilo Budiman dan Adv Affan Arifin, saat diwawancarai wartawan.

Adv Rilo menambahkan, sebelum mengambil langkah mengajukan gugatan perdata, pihaknya telah melayangkan surat somasi.

“Kita lawyernya sudah melayangkan somasi pertama, kedua dan ketiga, namun belum ada respon, jadi terpaksa langkah ini kami ambil, gugatan perdata,” tukasnya.

Bagikan :

Pos terkait