Secara pemahaman umum yang di kemukakan oleh Katini Kartono dalam memotret pilkada tahun 2020, di Kabupaten Raja Ampat secara realiti pendidikan politik di kabupaten Raja Ampat belum sepenuhnya merasakan merdeka tanpa mendiskriminasi, merdeka tampa mengklaim ego sentris Suku, Agama, Ras (sara) dan menyampingkan nila-nilai kemanusiaan mempersoalkan habitat seseorang masih sering terjadi dalam kalangan masyarakat Raja Ampat.
Maka sudah seharusnya peran lembaga formal dalam hal ini Penyelengara Pemilu, Partai Politik, Lsm, serta partisipan pilkada mempunyai jiwa pendidik dalam mencerahkan serta mencerdaskan masyarakat Raja Ampat secara kolektif, jika jiwa kepribadian yang dikemukakan oleh Al- khumasi mendefinisikan kesadaran politik sebagai sesuatu yang dimiliki individu meliputi wawasan politik tentang
berbagai persoalan, lembaga, dan kepemimpinan politik baik dalam skala regional maupun internasional.
Apabila kita lihat dari berbagai pendapat di atas maka kita akan mengetahui bahwa kesadaran politik mencakup berbagai hal salah satunya berkeinginan untuk mengubah cara pandang politik dalam rangka mewujudkan kebebasan untuk menghadapi berbagai problematika sosial.