HEADLINE

Lewat Musyawarah, Kasus CSR Gayo Lues Sudah Diselesaikan Sesuai Pergub Aceh

×

Lewat Musyawarah, Kasus CSR Gayo Lues Sudah Diselesaikan Sesuai Pergub Aceh

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, GAYO LUES– Berdasarkan surat permohonan Bank Aceh kepada Polres Gayo Lues prihal penyelesaian CSR secara musyawarah yang mengacu kepada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 65 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Aceh.

Pimpinan Cabang Bank Aceh Syari’ah Cabang Blangkejeren, Riko S kepada awak media, Selasa (8/2/2022) mengatakan, pihaknya telah melakukan musyawarah terkait penerima CSR di Aula PT Bank Aceh Syari’ah Cabang Blangkejeren pada 3 Desember 2021 lalu.

“Pihak terkait dan 10 (sepuluh) kelompok tani telah membuat surat pernyataan dan berita acara musyawarah yang isinya menyatakan agar permasalahan tersebut diselesaikan dengan mufakat,”ucapnya.

Ia menyebutkan, bahwa didalam isi musyawarah tersebut berisikan, terhadap kekurangan volume bibit dan pupuk herbisida sebagai mana dalam proposal awal yang diusulkan kepada Bank Aceh Syari’ah cabang Blangkejeren agar diberikan kekurangannya sesuai dengan nominal awal bantuan CSR tersebut dan disesuaikan dengan harga saat musyawarah.

“Musyawarah tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 65 tahun 2016 tentang pedoman pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di Aceh,”ungkap Riko.

Artinya, Sambung Riko, di pasal 26 ayat 1, yang isinya menyatakan apabila adanya perselisihan atau permasalahan dalam pelaksanaan Tanggung jawab sosial dan dilingkungan Perusahaan/CSR akan diselesaikan secara musyawarah melalui mufakat atau negosiasi.

“Sedangkan di ayat 2 juga berbunyi, dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak tercapai para pihak dapat menempuh upaya penyelesaian diluar pengadilan ataupun melalui pengadilan,”imbuhnya.

Sementara itu, menyikapi hal tersebut, Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustaman,SIk,MH melalui Kasatreskrim AKP Zhia Ul Archam ,SIk kepada media ini Selasa (8/2/2022) menjelaskan, bahwa pihaknya sesuai dengan surat permintaan/permohonan pihak Bank Aceh sudah menyerahkan agar permasalahan terkait pemotongan bantuan itu dikembalikan ke pihak bank Aceh.

“Untuk diselesaikan secara aturan yang berlaku dalam perseroan terbatas sesuai dengan Pergub. Sebagaimana atas permohonan itu,”tutup kasat Reskrim.