MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim 2 Satresnarkoba Polrestabes Palembang berhasil menyita lima kilogram sabu asal Pekanbaru, Riau, dari kaki tangan bandar. YG (29) warga Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah, kini harus meringkuk dibalik jeruji sel tahanan Polrestabes Palembang, Senin (10/7/2023).
Penangkapan tersangka berawal saat petugas melakukan undercover di Jalan R Sukamto, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, Senin (4/7/2023) pukul 20.45 WIB. Dari lokasi tersebut, petugas hanya menyita satu kilogram sabu berbungkus plastik hijau bertuliskan Qing San.
“Langkah anggota kita tidak berhenti disana, anggota melakukan pemeriksaan pada tubuh dan handphone tersangka. Dari sana, petugas langsung lakukan pengembangan dan ditemukan empat kilogram sabu lagi, di Jalan Kol H Burlian Lorong Langgar belakang Pospol Sukarami Senin (4/7/2023) pukul 22.30 WIB,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Resnarkoba, Kompol Mario Ivanry, saat press release.
Kombes Pol Harryo Sugihhartono menjelaskan, tersangka ini merupakan pemain lama yang sudah ahli dalam bidangnya.
“Dari catatan kita, tersangka ini sudah ahli dalam jual beli narkoba, bahkan bisa dikatakan pemain narkoba lintas provinsi. Dia selalu belajar cepat tentang lokasi-lokasi mana yang akan didatanginya untuk menjual sabu,” paparnya.
Kombes Pol Harryo Sugihhartono menambahkan, dalam sistem penjualan dan pemasarannya, tersangka bekerja atas perintah seorang bandar berinisial F (DPO).
“Bandar berinisial F inilah yang mengatur kapan barang dikirim, kapan dipasarkan dan lainnya, sementara sabu ini sendiri berasal dari Pekanbaru, Riau. Bisa jadi barang haram tersebut berasal dari Malaysia,” ungkapnya.
Sementara tersangka mengaku dirinya baru dua kali memasarkan sabu di Palembang, Sumsel.
“Upah saya perkilogram sabu itu Rp 15 juta pak. Saya bekerja atas perintah F dan itu sudah berlangsung dua kali pengiriman paket sabu,” tukasnya.