BERITA TERKINI

LSM Harimau Siap Layangkan Somasi Dugaan Pengkondisian Pembelian Seragam di Pemalang

×

LSM Harimau Siap Layangkan Somasi Dugaan Pengkondisian Pembelian Seragam di Pemalang

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PEMALANG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harimau (Harapan Rakyat Indonesia Maju) berencana melayangkan surat somasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang terkait dugaan pengkondisian pembelian seragam sekolah di salah satu toko tertentu, yakni Toko Istra.

Langkah ini diambil menyusul beredarnya video yang memperlihatkan beberapa orang tua siswa mengeluhkan kewajiban membeli seragam dalam satu paket, tanpa diperbolehkan membeli satuan.

Dugaan praktik pengondisian ini sempat ramai dibicarakan di media sosial dan pemberitaan media online, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak terkait.

Edi Suprayogi Ketua LSM Harimau Pemalang, menegaskan bahwa pihaknya akan mengirim surat somasi kepada pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk pihak sekolah yang terindikasi melakukan pengondisian pembelian seragam.

“Kami LSM Harimau DPC Pemalang akan melayangkan surat kepada pihak-pihak terkait. Kami juga akan mengirimkan surat ke Dinas Pendidikan dan Ombudsman agar segera mengambil langkah tegas,” ujar Edi, kepada media, Rabu (9/7/2025), di Markas LSM Harimau Pemalang.

Menurut Edi, bukti berupa rekaman video memperkuat dugaan bahwa ada keterlibatan oknum di sekolah dalam pengkondisian ini. Jika terbukti benar, maka praktik tersebut melanggar sejumlah regulasi pendidikan, di antaranya:

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Pasal 181 dan 198, yang secara tegas melarang tenaga pendidik, komite sekolah, maupun pihak sekolah menjual seragam atau bahan seragam kepada siswa.

Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, Pasal 12, yang menyatakan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik, bukan sekolah.

“Jika sekolah atau pihak tertentu mewajibkan pembelian seragam di tempat tertentu, apalagi dengan sistem paket, maka hal itu tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan,” tegas Edi.

Ia juga menambahkan bahwa praktik semacam ini rawan menimbulkan monopoli dan pemborosan, serta menghilangkan hak orang tua untuk menentukan sendiri tempat pembelian seragam anak-anak mereka.

LSM Harimau mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang untuk segera menyelidiki dugaan ini secara terbuka dan profesional. Jika tidak ada kejelasan atau tindak lanjut, pihaknya siap menggelar audiensi hingga membawa persoalan ini ke jalur hukum.

“Dinas Pendidikan harus bersikap kooperatif dan transparan. Praktik seperti ini hanya menguntungkan oknum atau kelompok tertentu dan sangat merugikan masyarakat luas. Dunia pendidikan tidak boleh dijadikan ladang bisnis. Guru adalah abdi masyarakat dan wajib menjaga integritas serta kondusivitas wilayah,” pungkasnya.