MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Puluhan massa yang tergabung dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) Sumatera Selatan (Sumsel) dan Masyarakat Peduli Negara Kesatuan Republik Indonesia (MP-NKRI), mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Kedatangan massa aksi menggelar aksi unjuk rasa (unras) tersebut, untuk mendesak Kejati Sumsel membentuk tim khusus (timsus), terkait mark up dugaan korupsi pekerjaan proyek, di wilayah Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Koordinat Aksi M Syahabudin didampingi Zubhan mengatakan, mereka meminta Kejati Sumsel agar secepatnya membentuk timsus.
Guna melakukan kajian – kajian terkait, dengan pembangunan ruas Jalan Betung Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan (Sumsel).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh PT Tata Tama Mas, satuan kerja (satker) Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir.
Yaitu melalui Bantuan Gubernur (Bangub) senilai Rp 5.000.000.000, tahun anggaran 2020.
“Kami meminta Kejati Sumsel untuk memanggil dan melakukan pemeriksaan kepada, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kabupaten OKU dan Ogan Ilir, terkait dugaan penyimpangan anggaran,” ujar Syahabudin dalam orasinya, Selasa (15/6/2021).
Syahabudin mengatakan, jalan dimaksud telah dilaksanakan, namun belum genap satu bulan telah mengalami kerusakan di beberapa sisi jalan.
Maka patut diduga pekerjaan proyek tersebut tidak sesuai spesifikasinya.
Menurut temuan di lapangan, ada semacam pemeliharaan yang menurut kita agak keliru.
“Dengan data yang di masukan ke Kejati Sumsel, supaya cepat di tindaklanjuti dan segera memanggil pengguna anggaran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” ucapnya.
Mereka juga akan terus melakukan pengawalan, terkait pengembangan hasil tindak lanjut dari Kejati Sumsel.
Serta menanyakan hasil kinerja dari laporan tersebut.
“Kami akan melakukan aksi unras kembali kurun waktu 30 hari kedepan. Apabila Kejati Sumsel tidak memberikan tanggapan atau masih dalam ranah telaah, mari kita bersama – sama untuk review PP No 43 tahun 2018,” ungkapnya.
Pihaknya masih memberikan kepercayaan tinggi kepada Kejati Sumsel. Supaya ke depannya bisa bersama berkontribusi, dalam pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya di Sumsel.
Sementara Itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman mengucapkan berterima kasih kepada teman-teman LSM, yang telah menyampaikan aspirasinya.
Sebagaimana telah diatur PP No 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran, serta masyarakat dalam pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kami tentu akan mengarahkan membuat laporan tertulis terkait dugaan korupsi di Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten OKU, identitas lengkap serta didukung oleh dokumen. Kalau belum tentu cukup bukti, itu namanya dugaan” katanya.















