MATTANEWS.CO, OKI – Peluncuran program Jaga Desa oleh Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir merupakan upaya Kejaksaan untuk memberikan layanan hukum dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.
Direktur Eksekutif Lembaga Transparansi Akuntabilitas Publik Kabupaten Ogan Komering Ilir, Pipin Juniar mengatakan program itu sendiri merupakan terobosan kejaksaan agar lebih berbuat banyak dalam membantu warga melalui penyuluhan, dan berbagai pengetahuan bidang hukum lainnya,
Meskipun demikian, Pipin mengatakan Kejaksaan harus memastikan bahwa program Jaga Desa tidak memberikan beban kerja tambahan yang berlebihan bagi jaksa yang terlibat di dalamnya,
“Kemungkinan kelebihan beban kerja dapat terjadi jika seorang jaksa harus menangani kegiatan di luar tugas utamanya sebagai penegak hukum,” ujarnya Kayuagung. Selasa (14/03/2023).
Terlebih lagi, menurut dia, sebagai seorang jaksa memiliki tugas yang cukup kompleks dan memerlukan fokus yang tinggi dalam menangani kasus-kasus hukum.
Keterbatasan pegawai Kejari OKI, serta anggaran yang tidak sedikit dalam menjalankan program tersebut, menurut Pipin akan menjadi persoalan bila tidak direncanakan dengan matang,
“Sebaiknya, Kejaksaan dapat menempatkan sumber daya yang cukup untuk menangani program Jaga Desa, baik dari sumber daya manusia maupun sumber daya keuangan program itu sendiri. Jangan sampai mengganggu tugas utama jaksa, dan justru membebani keuangan kepala desa dalam setiap kunjungannya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri OKI Dicky Darmawan disaat gelar serah terima jabatan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha, mengatakan program Jaga Desa ini juga akan memberikan bantuan hukum beserta pendampingan dalam proses penyelesaian masalah hukum bagi warga.
Dicky juga mengutarakan dalam program itu sendiri tidak hanya melibatkan jaksa, tetapi juga menggandeng Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir dalam penanganan tindak pidana korupsi di desa, sekaligus sebagai pusat pelayanan pengaduan warga,
Selain menampung beragam keluhan warga, Dicky juga mengatakan monitoring serta pencegahan tindak pidana korupsi desa turut menjadi bagian dari program ini.
Selain itu, program ini melakukan kegiatan pemantauan dan pengawasan terhadap kegiatan di desa, termasuk kegiatan pemerintah desa, penggunaan anggaran desa, dan lain sebagainya,” terang dia.
“Kita bisa monitoring dan mencegah adanya praktek tindak pidana korupsi di skala desa,” tandasnya.