Sementara, tersangka saat dimintai keterangan mengaku uang hasil kejahatan dipergunakan untuk yasinan bapak yang telah meninggal.
“Motor korban, kami jual di Desa Rambutan, Banyuasin. Selain untuk yasinan 40 hari almarhum bapak, saya gunakan uang tersebut untuk slot dan nyabu,” tuturnya.