MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Perkara dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) yang menjerat Mantan Kepala Desa (Kades) Tampang Baru periode 2009-2015, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) atas nama Sukri alias Anang, kembali menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penyimpangan Alokasi Dana Desa (ADD) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 233 juta lebih tahun anggaran 2014, bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, Selasa (17/1/2023).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Sahlan Effendi SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari MUBA serta dihadiri terdakwa Sukri secara langsung.
Dalam fakta persidangan majelis hakim mencecar pertanyaan kepada terdakwa Sukri terkait kegiatan pembangunan fisik diantaranya pembangunan gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan pembangunan sumur galian yang tidak selesai dikerjakan.
“Kemana sisa anggaran Dan Desa yang tidak dapat saudara pertanggungjawakan, selain itu pembangunan kegiatan fisik juga banyak yang tidak selesai,” cecar majelis hakim.