MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Nadya Amelia yang terjerat perkara tindak pidana penipuan proyek fiktif pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di RS Hermina kembali jalani sidang. Kasus yang menimpa korban Jeprin (54) dengan nilai kerugian sebesar Rp 2,7 miliar lebih digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan putusan sela, Selasa (14/11/2023).
Sidang dugaan tindak pidana penipuan tersebut diketuai oleh majelis hakim Agus apriyanto dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Kiagus Anwar serta dihadiri oleh tim penasehat hukum Terdakwa Nadya Amelia.
Sidang pembacaan putusan sela tersebut merupakan jawaban Eksepsi yang disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa Nadya Amelia.
Saat diwawancarai usai sidang penasehat hukum korban Jeprin yaitu Iir Sugiarto mengatakan, kita sangat mengapresiasi kinerja majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
“Alhamdulillah majelis hakim sangat cermat melihat eksepsi yang telah memasuki pada pokok perkara, artinya Eksepsi Terdakwa ditolak oleh majelis hakim, bahkan tadi saksi korban sempat diperiksa,” tegas Iir.
Iir juga menjelaskan, sidang pemeriksaan saksi korban tadi sempat berjalan namun karena hiruk pikuk, akhirnya sidang pemeriksaan terhadap saksi korban akan ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu besok 15 November 2023.
“Selain pemeriksaan saksi korban agenda sidang kedepan juga akan menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui fakta-fakta yang terjadi,” urainya.
Dalam fakta persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Kiagus Anwar sempat menunjukan beberapa lembar Cek kepada saksi korban dan Cek tersebut saksi menjelaskan kepada majelis hakim bahwa Cek tersebut pada saat akan dicairkan ternyata Cek tersebut kosong.
“Ada empat lembar Cek yang diberikan terdakwa kepada klien kami, namun saat akan dicairkan ternyata cek tersebut kosong, nilai ke empat Cek tersebut adalah bernilai Rp 2,7 miliar,” tegas Iir.
Dalam dakwaan JPU bahwa terdakwa Nadya Amelia, bermula ketika Terdakwa Nadya Amelia menghubungi saksi korban Jeprin menawarkan sebuah proyek pengadaan Alkes di RS Hermina Palembang senilai Rp 3,9 miliar lebih, namun Korban Jeprin menolak karena tidak punya uang sebanyak itu, kemudian terdakwa Nadya Amelia mengatakan bisa menggunakan uang modal milik Jeprin yang masih ada di terdakwa Nadya sebesar Rp 2,7 miliar akhirnya Jeprin pun setuju, dengan syarat menggunakan PT SBB milik Jeprin.














