MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, menolak secara keseluruhan permohonan Praperadilan yang di ajukan oleh pemohon Kartila, terkait penetapan tersangka oleh pihak termohon yaitu tim pidsus Kejari Palembang, Rabu (14/8/2024).
Sidang yang pimpin oleh hakim tunggal Efiyanto SH MH, bacakan hasil putusan dihadapan tim kuasa hukum pihak pemohon Kartila serta dihadapan pihak termohon Tim Pidsus Kejari Palembang.
“Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, menyatakan permohonan praperadilan, tidak dapat diterima seluruhnya serta bebankan pemohon untuk mengganti biaya perkara persidangan,” tegas hakim tungga.
Sementara itu saat diwawancarai usai sidang, melalui Indra Cahaya selaku tim kuasa hukum Kartila mengatakan, kami sangat menghargai putusan yang diberikan oleh majelis hakim.
“Dari hasil penyelidikan sudah ada dua alat bukti permulaan, dan menurut kami itu semua hanya tebak-tebak saja, nanti kalau perkara ini masuk dipersidangan, kami akan uji pada Eksepsi saat di persidangan,” jelasnya.