Manfaatkan SIPUNGAR, Kajari Prabumulih Ingatkan Pihak Ketiga

MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, sebelumnya telah memanggil pihak ketiga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai tindak lanjut temuan BPK RI sebesar Rp 3,745 miliar.

Alhasil, pihak ketiga atau kontraktor Dinas PUPR Prabumulih telah membayar temuan BPK RI tersebut. Dan, tinggal menyisakan Rp 828 jutaan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Hendra Mubarok SH saat dikonfirmasi mengingatkan agar pihak ketiga yang belum memenuhi kewajibannya atas temuan BPK RI untuk segera melunasi temuan BPK RI itu, Jumat (22/9/2023).

“Karena, akan ada konsekuensi hukumnya, Kita tekankan segera melunasi, jangan lewat dari 60 hari. Karena, akan ada konsekuensi hukum tentunya diterima,” tegasnya.

Mengenai hal tersebut, pihaknya telah memberikan kemudahan dalam rangka penyelamatan dan pengembalian keuangan negara lewat Sistem Digitalisasi Pemulihan Keuangan Negara (SIPUNGAR)

Bagikan :

Pos terkait