BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALPENDIDIKAN

Mangkir dari Panggilan Polisi, Rektor Universitas PGRI Palembang Minta Penundaan Pemeriksaan Kasus

×

Mangkir dari Panggilan Polisi, Rektor Universitas PGRI Palembang Minta Penundaan Pemeriksaan Kasus

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, ​PALEMBANG – Rektor Universitas PGRI Palembang berinisial BL tidak menghadiri panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan oleh Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan pada Rabu (28/10/2026) pukul 13.00 WIB.

Panggilan tersebut dilayangkan penyidik guna melakukan pemeriksaan dan pengembangan atas kasus dugaan penggelapan aset berupa satu unit mobil Toyota Fortuner tahun 2015 milik Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (YPLP PT PGRI) Sumatera Selatan.
​Berdasarkan keterangan penyidik, terlapor BL memberikan konfirmasi melalui sambungan telepon bahwa dirinya baru dapat memenuhi panggilan pemeriksaan pada Kamis (29/10/2026) atau Jumat (30/10/2026).

“Beliau telepon katanya hari ini belum bisa hadir memenuhi panggilan, bisanya besok atau lusa,” ujar salah seorang penyidik Jatanras Polda Sumsel kepada awak media.

Sementara itu, Ketua Umum YPLP PT PGRI Sumatera Selatan, Erwanto, S.Sos, menjelaskan bahwa dugaan penggelapan bermula sewaktu BL masih menjabat sebagai Ketua YPLP PT PGRI Sumsel.

​Erwanto menyebutkan, aset berupa mobil Toyota Fortuner tersebut diduga dialihkan secara sepihak oleh oknum pengurus Badan Pelaksana Harian (BPH) berinisial J melalui Samsat, hingga kini kepemilikan surat-surat kendaraan tersebut telah berubah atas nama BL.

“Selama ini Pengurus Yayasan sudah berulang kali bersurat ke Rektor untuk meminta klarifikasi terkait berbagai permasalahan di Universitas PGRI Palembang, namun sama sekali tidak diindahkan. Bahkan, surat peringatan yang kami layangkan pun terus diabaikan. Sampai akhirnya pada September 2026, kami baru mengetahui bahwa mobil dinas Toyota Fortuner milik YPLP PT-PGRI Sumatera Selatan ternyata telah dibalik nama menjadi milik pribadi BL sejak April 2026. Atas dasar itulah perkara ini resmi kami laporkan ke Polda Sumsel,” tegas Erwanto.

Hingga berita ini diterbitkan, BL belum memberikan jawaban maupun klarifikasi resmi terkait alasannya menunda kehadiran dari panggilan penyidik Polda Sumsel.(*)

Penulis: Parno
Editor: Redaksi