Umaryadi menambahkan, penetapan tersangka PB oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel, sebelumnya telah dilakukan Kejaksaan Agung RI dengan melakukan penangkapan dalam perkara yang lain.
“Hasil pemeriksaan dari para saksi maupun para tersangka sebelumnya, ditemukan alat bukti, serta petunjuk, tersangka PB telah menerima setoran secara tunai mencapai Rp 18 Milyar,” ungkap Umaryadi.
Kemudian, lanjutnya, uang tersebut diperoleh dari penyetoran secara berkali-kali ke rekening PB dalam jangka waktu tahun 2016 – 2020.
“Inilah merupakan petunjuk adanya aliran dana kepada tersangka PB saat menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI,” tandas Umaryadi.
Umaryadi menerangkan, tim penyidik akan mendalami aliran dana untuk tersangka PB yang bukan dari penyetoran. Bahkan, akan melakukan pemeriksaan tersangka PB di Kejaksaan Agung RI.
Adapun pasal yang dilanggar yakni, Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana