MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 2 Buay Pemanca Kabupaten OKU Selatan tahun anggaran 2022, yang menjerat 3 orang terdakwa, dengan nilai proyek Rp 2 miliar 247 juta lebih, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 719 juta, kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumsel yaitu Riza Fahlevi, Senin (12/8/2024).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Pitriadi SH MH, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan, tim penasehat hukum para terdakwa, serta dihadiri oleh saksi diantaranya, Yudi, Iskandar dan Riza Fahlevi yang merupakan mantan Kadisdik Sumsel.
Ketiga terdakwa tersebut yaitu, Joko Edi Purwanto MSi selaku Kabid SMA Diknas Sumsel dan PPK, terdakwa Indra SE sebagai penyedia jasa konstruksi, dan terdakwa Adi Saputra ST selaku konsultan perencana pengawas.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari OKU Selatan Bob SH, menggali keterangan dari saksi Riza Fahlevi sebagai Kepala Dinas Pendidikan Sumsel dan pengguna anggaran (PA) dalam proyek sekolah baru ini.