MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Mantan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Bobby Holomoan Sirait dihadirkan dalam sidang perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat terdakwa Edi Kurniawan yang merupakan ASN Inspektorat Sumsel dengan jabatan sebagai Kabid Investigasi, dari terdakwa Slamet yang merupakan mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 19 Palembang, kembali sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (7/3/2024).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Masriati SH MH, dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, dihadiri terdakwa didampingi oleh tim penasehat hukum, serta menghadirkan saksi mantan Kasi Pidsus Kejari Palembang Bobby Halomoan Sirait.
Dalam keterangannya di persidangan mantan Kasi Pidsus Kejari Palembang dihadapan majelis hakim mengatakan, berdasarkan LHP pertama hasil temuan inspektorat ada temuan senilai Rp 600 juta.
“Saat menjalani pemeriksaan di Kejari Palembang, saya mendapat informasi dari tim ada item yang dilengkapi yaitu pertanggungjawabannya oleh terdakwa Slamet, hasil temuan inspektorat diturunkan menjadi Rp 200 jutaan, dari situ Kejari Palembang tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap proses dugaan korupsi di SMAN 19 Palembang,” ungkap mantan Kasi Pidsus Kejari Palembang.
Bobby juga menjelaskan, pada saat itu tim Auditor Inspektorat mati-matian mengatakan ini bukan lah kerugian negara, namun saya tetap berkeyakinan ini merupakan kerugian negara.
“Saya tidak pernah terlibat langsung dengan terdakwa, saat itu terdakwa Slamet kami panggil hanya sebatas saksi, saya sebagai Kasi Pidsus pada saat itu sempat dilaporkan ke Komisi Kejaksaan (Komjak) oleh kuasa hukum terdakwa Slamet, telah menerima uang dari Slamet melalui terdakwa Edi Kurniawan, karena saya tidak merasa menerima dan menyuruh akhirnya saya telepon pimpinan terdakwa Edi Kurniawan untuk dilakukan klarifikasi,” ungkap Bobby kepada majelis hakim.
Bobby mengungkap, saya sampaikan kepada inspektur kalau tidak dilakukan klarifikasi tersebut maka saya akan membuat surat laporan kepolisian.
“Namun keesokan harinya saya dikirimkan video dan surat pernyataan yang ditandatangani oleh terdakwa, yang isinya saya tidak pernah meminta seperti apa yang tim penasehat hukum terdakwa laporkan,” ungkap Bobby.
Bahwa terdakwa Edi Kurniawan sebagai penyelenggara negara ASN di Inspektur Daerah Investigasi pada Inspektorat Sumsel, menerima hadiah atau janji yang berhubungan karena jabatan dengan cara mengatas namakan Kejaksaan dengan menjanjikan untuk mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi di SMAN 19 Palembang, yang sedang ditangani oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Palembang.
Dalam dakwaannya Penuntut Umum menegaskan, bahwa Slamet meminta bantuan kepada terdakwa Edi Kurniawan untuk mengkondisikan penanganan perkara yang sedang dihadapinya kepada saksi Boby Holomoan Sirait yang saat itu menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Palembang.
Dari perkara ini terdakwa Edi Kurniawan telah menerima pemberian berupa uang sebesar Rp 65.500.000 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 20.500.000 dari terdakwa Slamet selaku mantan Kepala Sekolah SMAN 19 Palembang, terdakwa Edi Kurniawan selaku tim pemeriksa terkait dana komite dan pembangunan tahun 2021-2022, telah melakukan sesuatu dengan menyatakan bahwa dana komite bukanlah uang negara dan berusaha untuk mengkondisikan penanganan perkara yang sedang dihadapi saksi Slamet melalui Boby Holomoan Sirait selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang.















