BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALPOLITIK

Masa Kampanye Berakhir, Bawaslu Tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK)

×

Masa Kampanye Berakhir, Bawaslu Tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK)

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Mengingat masa kampanye berakhir, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Kota Palembang tertibkan APK (Alat Peraga Kampanye) yang masih terpasang, yang dibagi tiga zona, Minggu (11/2/2024) pukul 00.00 WIB.

Ketua Bawaslu Kota Palembang, Yunhar mengatakan, kegiatan ini dimulai Minggu (11/2/2024) pukul 00.00 WIB, pasalnya, Sabtu (10/2/204) masa kampanye berakhir.

“Malam ini, kegiatan persiapan pengawasan pemungutan suara dan penertiban alat peraga kampanye (APK), karena hari ini, Sabtu (10/2/2024) masa kampanye berakhir, semua kampanye media maupun pertemuan terbatas atau rapat terbatas lainnya dimulai dari jam 00.00 WIB telah berakhir,” katanya saat ditemui awak media.

Kata dia, pada penertiban ini pihak nya di bantu TNI, POLRI, Dishub, Satpol PP dan OPD yang terlibat dalam pemilihan umum. Dalam kegiatan ini APK seperti Spanduk, Banner dan lain-lain akan ditertibkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada penertiban ini pihaknya membagi kedalam tiga zona, yaitu zona satu dari Simpang bandara sampai ke Demang Lebar Daun, zona kedua dari Citraland sampai ke Daerah Kertapati dan zona ketiga yaitu di sepanjang jalan Ahmad Yani kawasan Plaju.

“Tentunya penertiban ini tidak bisa selesai malam ini, mungkin H-1 Pemilihan Umum akan selesai,” ujarnya.

Kegiatan ini akan berlanjut sampai dengan H-1 Pemilu, ia menegaskan, seluruh APK yang dipakai untuk kampanye tidak ada lagi yang terpasang hingga ke lorong-lorong perumahan ataupun fasilitas umum.

“Untuk APK yang didapati dilapangan ini, sudah dipastikan tidak bisa digunakan lagi, kita kumpulkan dan kita akan musnahkan, pihak partai tidak bisa mengambilnya, karena masa kampanye dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 ini sudah habis,” tandasnya.