Masa Kampanye Berakhir, Bawaslu Tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK)

“Tentunya penertiban ini tidak bisa selesai malam ini, mungkin H-1 Pemilihan Umum akan selesai,” ujarnya.

Kegiatan ini akan berlanjut sampai dengan H-1 Pemilu, ia menegaskan, seluruh APK yang dipakai untuk kampanye tidak ada lagi yang terpasang hingga ke lorong-lorong perumahan ataupun fasilitas umum.

“Untuk APK yang didapati dilapangan ini, sudah dipastikan tidak bisa digunakan lagi, kita kumpulkan dan kita akan musnahkan, pihak partai tidak bisa mengambilnya, karena masa kampanye dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 ini sudah habis,” tandasnya.

Bagikan :

Pos terkait